Subscribe Us

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat Datang di Pusat Informasi Kecamatan Kodeoha

Sosialisasi Peratruran Menteri Desa No 10

 Oleh : Hendrik John Pendamping Desa

Senin tanggal 13 Oktober di Aulah kantor Kecamatan Kodeoha di adakan Sosialisasi peraturan menteri Desa No 10 Bersama dengan Kepala Desa, BPD, Pengurus Koperas dan Pendamping Koperasi Se-kecamatan Kodeoha 

Tujuannya sosialisasi ini untuk mengatur mekanisme agar pembiayaan melalui koperasi di tingkat Desa yakni “Koperasi Desa Merah Putih” atau KDMP Bisa mendapat persetujuan yang sah dari Kepala Desa dan dikelola secara akuntabel. Dalam Peraturan Menteri Desa No 10 disebut bahwa 30% dari Dana Desa bisa dijadikan jaminan jika KDMP gagal bayar angsuran.

Kepala Desa beserta BPD memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap pembiayaan KDMP setelah melalui mekanisme yang ditetapkan melalui musyawarah Desa Khusus.

Koperasi mengajukan proposal pembiayaan bisnis, kemudian dilaksanakan Musyawarah Desa ataupun Musyawarah Desa Khusus untuk membahas persetujuan.

Jika rekening pembayaran angsuran KDMP tak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin atau bagi hasil, maka Pemerintah Desa dapat memberikan dukungan pengembalian pinjaman.

Disebutkan bahwa maksimal 30% Dana Desa dapat dijadikan jaminan apabila KDMP gagal bayar angsuran.

Musyawarah Desa / Musyawarah Desa Khusus (Mudes/Mudesus) yang melibatkan masyarakat, BPD atau lembaga terkait di desa.Pemda, Bank Himbara, KPPN, dan pihak lain yang terkait dalam penyaluran pembiayaan di tingkat Desa.Meningkatkan akses pembiayaan koperasi di tingkat Desa, melalui mekanisme yang legal dan terstruktur.Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembiayaan koperasi Desa.Meminimalisir risiko kegagalan pembiayaan dan potensi kerugian bagi Desa/anggota koperasi melalui mekanisme dukungan pengembalian & jaminan dana Desa.Memperkuat koperasi sebagai instrumen ekonomi kerakyatan di tingkat Desa, yang bisa mendorong kesejahteraan masyarakat Desa.

yang Perlu Diperhatikan dalam Implementasi Pastikan proposal pelaksanaan koperasi (KDMP) sudah lengkap dan di dalamnya berisi rencana bisnis, proyeksi, anggaran, mekanisme pengembalian.Kepala Desa dan perangkatnya harus memahami persyaratan dan mekanisme dalam Peraturan ini agar tidak terjadi persetujuan yang tidak sesuai aturan,Musyawarah Desa yang akan memberikan persetujuan harus benar‑benar dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat sebagai kontrol.Perhatikan risiko apabila pembiayaan gagal, Desa/pemda harus siap mendukung pasti dan jaminan yang sudah ditetapkan Koperasi harus dikelola secara baik, profesional, dengan laporan keuangan yang jelas agar tidak hanya sekadar “pinjaman” tetapi usaha yang produktif.

Sosialisasi ke masyarakat Desa sangat penting agar warga memahami bahwa ini program pembiayaan koperasi, bukan “uang gratis”.Untuk implementasi di tingkat desa/kecamatan, berikut langkah‑sosialisasi yang perlu dilakukan:

Mengadakan forum sosialisasi antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD, pengurus koperasi, tokoh masyarakat, dan pendamping desa.Membagikan materi ringkas mengenai pokok Peraturan No.10/2025: apa yang diatur, siapa berperan, apa persyaratannya,Melaksanakan pelatihan/pembekalan kepada pengurus KDMP tentang tata kelola koperasi, manajemen risiko dan pelaporan,Memasang poster informasi di kantor Desa atau tempat umum Desa agar warga memahami bahwa ada mekanisme pembiayaan koperasi dengan persetujuan Desa.

Menyediakan mekanisme monitoring dan evaluasi, Desa dan BPD mencatat dan memantau pengajuan, persetujuan, pengembalian pembiayaan, agar sesuai aturan.Membuka jalur komunikasi/aduan jika ada pelanggaran atau kejanggalan dalam persetujuan pembiayaan koperasi.dan yang paling terpenting pengurus Koperasi Desa merah putih harus mempunyai integritas yang tinggi dan Jujur dalam menjalankan Tugas.

 


slide - 2

 


BELAJAR TAMBAK BIOFLOG NILA DARI MEETO

Oleh : Hendrik John Pendamping Desa

Ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas utama pembangunan desa/kelurahan di tahun 2025.Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan bahwa setiap desa wajib mengalokasikan minimal 20% dari total Dana Desa  untuk program ketahanan pangan dan hewani.

Berdasarkan keputusan musyawarah Desa yang telah dilaksanakan, maka Badan Usaha milik desa ( Bumdes ) Desa Meeto Kecamatan Kodeoha Kabupaten Kolaka Utara menyepakati  “ Budidaya ikan Nila “ sebagai kegiatan ketahanan pangan tahun 2025.

Tepatnya pada hari selasa , 14 Oktober 2025 telah dilaksanakan penebaran bibit ikan nila sebanyak 1250 ekor per kolam dengan sistem BioFlok yang berdiameter 4 meter kurang lebih dengan jumlah kolam Tiga Unit dengan total bibit pelepasan sebanyak 3750 Ekor.lanjut dripada itu ketua Bumdes Desa Meeto Takbir menargetkan bahwa kurang lebih empat bulan kedepan dengan pakan yang teratur sudah bisa di panen dan di nikmati hasilnya.

Penebaran bibit ikan nila   dihadiri oleh Perwakilan Camat , Kepala Desa beserta perangkat Desa Meeto , Ketua Bumdes dan didampingi langsung oleh Pendamping Desa P3MD .

BUM Desa Meeto memilih ikan nila karena merupakan komoditas yang relatif mudah dibudidayakan dan memiliki permintaan pasar yang stabil khususnya pemenuhan kebutuhan konsumsi di wilayah dataran tinggi pegunungan di daerah desa meeto.

Menurut  Harmayana, selaku  Kepala Desa Meeto, “ ikan nila sangat disukai oleh masyarakat setempat .  Penjualan ikan nila dipasaran sangat diminati masyarakat mengingat wilayah pasar yang Ramai menghubungkan dua kecamatan antara kecamatan kodeoha dan kecamtan tiwu berada di wilayah pasar desa meeto sehingga budidaya ikan nila ini sangat berpotensi untuk dijadikan sebagai kegiatan ketahanan pangan.

Sebelumnya , telah dilakukan  langkah awal yaitu mengenali potensi unggulan desa. Setelah potensi diidentifikasi dan dilakukan kajian studi banding ke luar daerah untuk mengetahui  budidaya ikan nila sistem bioflok, BUMDes Meeto didampingi Pendamping Desa menyusun rencana usaha yang mencakup analisis kebutuhan modal, sarana, tenaga kerja, serta target pasar.

Untuk Desa Meeto , dana desa 20 % sebesar Rp. 145.000.000 dengan rincian sewa lahan Rp.5.000.000/ tahun . Sehingga total dana desa untuk budidaya ikan nila sebanyak Rp.92.000.000

Adapun Kelebihan dari dana desa 20% akan di peruntukan untuk kegiatan lain ketahanan pangan yang lain Yaitu usaha Budidaya Ayam Broiler

Dengan kapasitas produksi yang cukup besar ini, diharapkan BUM Desa Meeto dapat memenuhi kebutuhan ikan nila di Desa  dan sekitarnya. Sangat besar harapan para pengurus Bumdes Meeto budidaya ikan nila ini bisa berhasil sehingga dapat mendukung tujuan Pemerintah  agar desa tidak hanya mengandalkan bantuan pangan, tetapi mampu memproduksi, mengelola, dan mengonsumsi hasil pangan dari lingkungannya sendiri.

Sosialisasi Peratruran Menteri Desa No 10

 Oleh : Hendrik John Pendamping Desa Senin tanggal 13 Oktober di Aulah kantor Kecamatan Kodeoha di adakan Sosialisasi peraturan menteri Desa...