Oleh : Hendrik John Pendamping Desa
Senin tanggal 13 Oktober di Aulah kantor Kecamatan Kodeoha di adakan Sosialisasi peraturan menteri Desa No 10 Bersama dengan Kepala Desa, BPD, Pengurus Koperas dan Pendamping Koperasi Se-kecamatan Kodeoha
Tujuannya sosialisasi ini untuk mengatur mekanisme agar pembiayaan melalui
koperasi di tingkat Desa yakni “Koperasi Desa Merah
Putih” atau KDMP Bisa mendapat persetujuan yang sah dari Kepala Desa dan
dikelola secara akuntabel. Dalam Peraturan Menteri Desa No 10 disebut bahwa 30 % dari Dana Desa bisa dijadikan
jaminan jika KDMP gagal bayar angsuran.
|
Kepala
Desa beserta BPD memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap pembiayaan KDMP
setelah melalui mekanisme yang ditetapkan melalui musyawarah Desa Khusus.
|
|
Koperasi
mengajukan proposal pembiayaan bisnis, kemudian dilaksanakan Musyawarah Desa
ataupun Musyawarah Desa Khusus untuk membahas persetujuan. |
|
Jika
rekening pembayaran angsuran KDMP tak mencukupi jumlah angsuran pokok dan
bunga/margin atau bagi hasil, maka Pemerintah Desa dapat memberikan dukungan
pengembalian pinjaman. |
|
Disebutkan bahwa maksimal 30% Dana Desa dapat dijadikan jaminan apabila KDMP gagal bayar angsuran. |
Sosialisasi ke masyarakat Desa sangat penting agar warga memahami bahwa ini program pembiayaan koperasi, bukan “uang gratis”.Untuk implementasi di tingkat desa/kecamatan, berikut langkah‑sosialisasi yang perlu dilakukan:
Mengadakan forum sosialisasi antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD, pengurus koperasi, tokoh masyarakat, dan pendamping desa.Membagikan materi ringkas mengenai pokok Peraturan No.10/2025: apa yang diatur, siapa berperan, apa persyaratannya,Melaksanakan pelatihan/pembekalan kepada pengurus KDMP tentang tata kelola koperasi, manajemen risiko dan pelaporan,Memasang poster informasi di kantor Desa atau tempat umum Desa agar warga memahami bahwa ada mekanisme pembiayaan koperasi dengan persetujuan Desa.
Menyediakan mekanisme monitoring dan evaluasi, Desa dan BPD mencatat dan memantau pengajuan, persetujuan, pengembalian pembiayaan, agar sesuai aturan.Membuka jalur komunikasi/aduan jika ada pelanggaran atau kejanggalan dalam persetujuan pembiayaan koperasi.dan yang paling terpenting pengurus Koperasi Desa merah putih harus mempunyai integritas yang tinggi dan Jujur dalam menjalankan Tugas.












