About

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Optimalisasi Daily Report Pendamping (DRP) sebagai Instrumen Penguatan Kinerja Pendamping Desa

 

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kerja pendampingan desa, Pendamping Desa terus melaksanakan pelaporan kegiatan harian melalui sistem Daily Report Pendamping (DRP). Laporan DRP terbaru ini menjadi gambaran nyata aktivitas pendampingan yang dilakukan di tingkat desa sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan.

DRP merupakan laporan harian yang berisi catatan seluruh aktivitas Pendamping Desa, mulai dari pendampingan perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi kegiatan desa. Laporan ini mencakup pendampingan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), fasilitasi musyawarah desa, penguatan kelembagaan desa, pendampingan program ketahanan pangan, hingga pembinaan administrasi dan tata kelola pemerintahan desa.

Laporan DRP disusun dan dilaporkan oleh Pendamping Desa sebagai pelaksana pendampingan di lapangan. Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, kelompok masyarakat, serta unsur kecamatan sesuai dengan kebutuhan dan agenda kegiatan desa.

Penyusunan DRP dilakukan setiap hari kerja sebagai laporan rutin dan berkelanjutan. DRP terbaru ini mencerminkan kegiatan pendampingan yang dilaksanakan pada periode terkini, menyesuaikan dengan agenda pembangunan desa dan tahapan pelaksanaan program yang sedang berjalan.

Seluruh kegiatan yang dilaporkan dalam DRP dilaksanakan di wilayah desa dampingan masing-masing, baik di kantor desa, balai pertemuan, lokasi kegiatan pembangunan fisik, maupun di lingkungan masyarakat penerima manfaat program desa.

Penyusunan DRP bertujuan untuk memastikan seluruh aktivitas pendampingan terdokumentasi dengan baik, terukur, dan dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu, DRP menjadi instrumen penting dalam memantau progres kegiatan desa, mengidentifikasi permasalahan di lapangan, serta menjadi dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan lanjutan oleh pemangku kepentingan.

Pendamping Desa mencatat setiap kegiatan secara sistematis melalui aplikasi atau media pelaporan DRP. Setiap laporan disusun secara ringkas, jelas, dan terstruktur, mencakup waktu kegiatan, lokasi, pihak yang terlibat, hasil yang dicapai, serta kendala dan rekomendasi tindak lanjut. Proses ini dilakukan secara cepat dan tertib agar informasi yang disampaikan tetap akurat dan aktual.

Melalui pelaporan DRP terbaru ini, diharapkan kinerja Pendamping Desa semakin profesional, terukur, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas tata kelola desa. DRP tidak hanya menjadi alat pelaporan administratif, tetapi juga menjadi sarana refleksi dan evaluasi berkelanjutan demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan ke 2

 

Pemerintah Desa Koroha telah melaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Triwulan Kedua Tahun Anggaran 2026 Sebanyak 10 Keluarga Pemanfaat sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam mendukung pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Koroha dan berlangsung dengan tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan penyaluran BLT DD ini dihadiri oleh berbagai unsur penting desa dan kecamatan sebagai bentuk pengawasan dan pendampingan. Hadir dalam kegiatan tersebut Pendamping Desa, Hendrik John, S.Sos, Sekretaris Camat Kodeoha Darwan, SE, Kepala Desa Koroha Aldi Nugraha, ST, Ketua BPD Anjas Asmara, perangkat desa, serta keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah desa, kecamatan, dan pendamping desa dalam memastikan program berjalan tepat sasaran.


Penyaluran BLT DD Triwulan Kedua ini ditujukan kepada keluarga penerima manfaat yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa dan verifikasi data sebelumnya. Bantuan diberikan secara langsung kepada KPM dengan harapan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih memerlukan perhatian khusus. Proses penyaluran dilakukan secara terbuka dan disertai dengan pencatatan administrasi yang akurat untuk menjamin akuntabilitas.

Dalam kesempatan yang sama, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait pergantian keluarga penerima manfaat BLT DD. Pergantian KPM dilakukan karena salah satu penerima manfaat sebelumnya telah meninggal dunia. Musdesus ini dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip keadilan dan transparansi, sehingga bantuan tetap dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi kriteria sebagai penerima BLT DD.

Musyawarah Desa Khusus dipimpin oleh Ketua BPD bersama Kepala Desa dan dihadiri oleh unsur pemerintah desa, pendamping desa, serta tokoh masyarakat. Dalam musyawarah tersebut, peserta menyepakati calon pengganti KPM berdasarkan hasil pendataan dan kesepakatan bersama. Keputusan yang diambil merupakan hasil musyawarah mufakat dan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar hukum pergantian KPM.

Pendamping Desa, Hendrik John, S.Sos, dalam arahannya menyampaikan pentingnya menjaga validitas data penerima bantuan serta mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat. Sementara itu, Sekcam Kodeoha Darwan, S.Sos, mengapresiasi pemerintah desa atas pelaksanaan kegiatan yang tertib dan sesuai prosedur, serta berharap bantuan yang disalurkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui kegiatan penyaluran BLT DD Triwulan Kedua yang dirangkaikan dengan Musdesus ini, Pemerintah Desa Koroha menegaskan komitmennya dalam menjalankan program Dana Desa secara akuntabel, responsif, dan berkeadilan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Pendamping Desa sebagai Agen Perubahan melalui Dokumentasi dan Media Sosial

 

Pendamping Desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan desa, khususnya melalui viralisasi informasi dan perubahan citra desa ke arah yang lebih positif. yang dilakukan mengemas dan menyebarluaskan cerita pembangunan desa agar diketahui luas oleh masyarakat.yang berperan utama adalah Pendamping Desa bersama Pemerintah Desa dan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan di wilayah desa dampingan, dengan memanfaatkan ruang digital sebagai media utama.

Dalam pelaksanaannya, Pendamping Desa bertindak sebagai penghubung antara program pembangunan dan masyarakat.kegiatan viralisasi dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan berlangsungnya program dan kegiatan desa. Hal ini penting agar setiap proses pembangunan tidak hanya berjalan, tetapi juga terdokumentasi dan diketahui publik.

Viralisasi dan perubahan citra desa perlu dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat serta meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan. Desa yang sebelumnya dipandang pasif atau tertinggal dapat menunjukkan potensi, inovasi, dan keberhasilannya melalui narasi positif yang konsisten dan inspiratif.

Pendamping Desa berperan sebagai kurator informasi dengan memilih cerita nyata dari lapangan. yang diangkat adalah praktik baik, keberhasilan program, dan partisipasi masyarakat. Cerita tersebut berasal dari kegiatan sehari-hari warga desa, sehingga pesan yang disampaikan bersifat autentik dan mudah diterima.

Dalam prosesnya, Pendamping Desa bekerja dengan melakukan dokumentasi berupa foto, video, dan testimoni warga.kegiatan ini biasanya berlangsung, seperti di balai desa, lahan pertanian, lokasi usaha BUMDes, maupun kegiatan gotong royong masyarakat.

Selanjutnya, Pendamping Desa mengemas informasi tersebut menjadi konten yang menarik dan mudah dipahami. Sasaran dari konten ini adalah masyarakat desa, pemangku kepentingan, dan publik luas. Konten disebarkan melalui media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, dan platform digital lainnya.Konten dipublikasikan disesuaikan dengan momentum kegiatan desa agar pesan yang disampaikan relevan dan berdampak. Dengan konsistensi publikasi, desa perlahan membangun citra baru sebagai desa yang aktif, berkembang, dan inovatif.

Perubahan citra desa terlihat dari meningkatnya respons dan keterlibatan masyarakat.yang berubah bukan hanya tampilan desa di media sosial, tetapi juga pola pikir warga. hal ini penting adalah karena citra positif dapat menumbuhkan rasa bangga dan kepemilikan masyarakat terhadap desanya.

Pendamping Desa juga berperan sebagai agen perubahan sosial. perubahan ini terjadi melalui narasi yang menonjolkan kolaborasi, keberhasilan lokal, dan dampak nyata pembangunan. Cerita-cerita tersebut mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam kegiatan desa.

Dengan demikian, tugas Pendamping Desa dalam viralisasi dan perubahan citra desa merupakan proses strategis dan berkelanjutan.yang terlibat adalah Pendamping Desa, Pemerintah Desa, dan masyarakat. tujuannya adalah mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing. Melalui cara yang tepat, cerita desa disampaikan, maka perubahan besar dapat dimulai dari kisah-kisah kecil yang nyata di desa.

Oleh. Deputi Kec. Kodeoha

Sosialisasi Peratruran Menteri Desa No 10

 Oleh : Hendrik John Pendamping Desa

Senin tanggal 13 Oktober di Aulah kantor Kecamatan Kodeoha di adakan Sosialisasi peraturan menteri Desa No 10 Bersama dengan Kepala Desa, BPD, Pengurus Koperas dan Pendamping Koperasi Se-kecamatan Kodeoha 

Tujuannya sosialisasi ini untuk mengatur mekanisme agar pembiayaan melalui koperasi di tingkat Desa yakni “Koperasi Desa Merah Putih” atau KDMP Bisa mendapat persetujuan yang sah dari Kepala Desa dan dikelola secara akuntabel. Dalam Peraturan Menteri Desa No 10 disebut bahwa 30% dari Dana Desa bisa dijadikan jaminan jika KDMP gagal bayar angsuran.

Kepala Desa beserta BPD memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap pembiayaan KDMP setelah melalui mekanisme yang ditetapkan melalui musyawarah Desa Khusus.

Koperasi mengajukan proposal pembiayaan bisnis, kemudian dilaksanakan Musyawarah Desa ataupun Musyawarah Desa Khusus untuk membahas persetujuan.

Jika rekening pembayaran angsuran KDMP tak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin atau bagi hasil, maka Pemerintah Desa dapat memberikan dukungan pengembalian pinjaman.

Disebutkan bahwa maksimal 30% Dana Desa dapat dijadikan jaminan apabila KDMP gagal bayar angsuran.

Musyawarah Desa / Musyawarah Desa Khusus (Mudes/Mudesus) yang melibatkan masyarakat, BPD atau lembaga terkait di desa.Pemda, Bank Himbara, KPPN, dan pihak lain yang terkait dalam penyaluran pembiayaan di tingkat Desa.Meningkatkan akses pembiayaan koperasi di tingkat Desa, melalui mekanisme yang legal dan terstruktur.Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembiayaan koperasi Desa.Meminimalisir risiko kegagalan pembiayaan dan potensi kerugian bagi Desa/anggota koperasi melalui mekanisme dukungan pengembalian & jaminan dana Desa.Memperkuat koperasi sebagai instrumen ekonomi kerakyatan di tingkat Desa, yang bisa mendorong kesejahteraan masyarakat Desa.

yang Perlu Diperhatikan dalam Implementasi Pastikan proposal pelaksanaan koperasi (KDMP) sudah lengkap dan di dalamnya berisi rencana bisnis, proyeksi, anggaran, mekanisme pengembalian.Kepala Desa dan perangkatnya harus memahami persyaratan dan mekanisme dalam Peraturan ini agar tidak terjadi persetujuan yang tidak sesuai aturan,Musyawarah Desa yang akan memberikan persetujuan harus benar‑benar dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat sebagai kontrol.Perhatikan risiko apabila pembiayaan gagal, Desa/pemda harus siap mendukung pasti dan jaminan yang sudah ditetapkan Koperasi harus dikelola secara baik, profesional, dengan laporan keuangan yang jelas agar tidak hanya sekadar “pinjaman” tetapi usaha yang produktif.

Sosialisasi ke masyarakat Desa sangat penting agar warga memahami bahwa ini program pembiayaan koperasi, bukan “uang gratis”.Untuk implementasi di tingkat desa/kecamatan, berikut langkah‑sosialisasi yang perlu dilakukan:

Mengadakan forum sosialisasi antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD, pengurus koperasi, tokoh masyarakat, dan pendamping desa.Membagikan materi ringkas mengenai pokok Peraturan No.10/2025: apa yang diatur, siapa berperan, apa persyaratannya,Melaksanakan pelatihan/pembekalan kepada pengurus KDMP tentang tata kelola koperasi, manajemen risiko dan pelaporan,Memasang poster informasi di kantor Desa atau tempat umum Desa agar warga memahami bahwa ada mekanisme pembiayaan koperasi dengan persetujuan Desa.

Menyediakan mekanisme monitoring dan evaluasi, Desa dan BPD mencatat dan memantau pengajuan, persetujuan, pengembalian pembiayaan, agar sesuai aturan.Membuka jalur komunikasi/aduan jika ada pelanggaran atau kejanggalan dalam persetujuan pembiayaan koperasi.dan yang paling terpenting pengurus Koperasi Desa merah putih harus mempunyai integritas yang tinggi dan Jujur dalam menjalankan Tugas.

 


slide - 2

 


BELAJAR TAMBAK BIOFLOG NILA DARI MEETO

Oleh : Hendrik John Pendamping Desa

Ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas utama pembangunan desa/kelurahan di tahun 2025.Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan bahwa setiap desa wajib mengalokasikan minimal 20% dari total Dana Desa  untuk program ketahanan pangan dan hewani.

Berdasarkan keputusan musyawarah Desa yang telah dilaksanakan, maka Badan Usaha milik desa ( Bumdes ) Desa Meeto Kecamatan Kodeoha Kabupaten Kolaka Utara menyepakati  “ Budidaya ikan Nila “ sebagai kegiatan ketahanan pangan tahun 2025.

Tepatnya pada hari selasa , 14 Oktober 2025 telah dilaksanakan penebaran bibit ikan nila sebanyak 1250 ekor per kolam dengan sistem BioFlok yang berdiameter 4 meter kurang lebih dengan jumlah kolam Tiga Unit dengan total bibit pelepasan sebanyak 3750 Ekor.lanjut dripada itu ketua Bumdes Desa Meeto Takbir menargetkan bahwa kurang lebih empat bulan kedepan dengan pakan yang teratur sudah bisa di panen dan di nikmati hasilnya.

Penebaran bibit ikan nila   dihadiri oleh Perwakilan Camat , Kepala Desa beserta perangkat Desa Meeto , Ketua Bumdes dan didampingi langsung oleh Pendamping Desa P3MD .

BUM Desa Meeto memilih ikan nila karena merupakan komoditas yang relatif mudah dibudidayakan dan memiliki permintaan pasar yang stabil khususnya pemenuhan kebutuhan konsumsi di wilayah dataran tinggi pegunungan di daerah desa meeto.

Menurut  Harmayana, selaku  Kepala Desa Meeto, “ ikan nila sangat disukai oleh masyarakat setempat .  Penjualan ikan nila dipasaran sangat diminati masyarakat mengingat wilayah pasar yang Ramai menghubungkan dua kecamatan antara kecamatan kodeoha dan kecamtan tiwu berada di wilayah pasar desa meeto sehingga budidaya ikan nila ini sangat berpotensi untuk dijadikan sebagai kegiatan ketahanan pangan.

Sebelumnya , telah dilakukan  langkah awal yaitu mengenali potensi unggulan desa. Setelah potensi diidentifikasi dan dilakukan kajian studi banding ke luar daerah untuk mengetahui  budidaya ikan nila sistem bioflok, BUMDes Meeto didampingi Pendamping Desa menyusun rencana usaha yang mencakup analisis kebutuhan modal, sarana, tenaga kerja, serta target pasar.

Untuk Desa Meeto , dana desa 20 % sebesar Rp. 145.000.000 dengan rincian sewa lahan Rp.5.000.000/ tahun . Sehingga total dana desa untuk budidaya ikan nila sebanyak Rp.92.000.000

Adapun Kelebihan dari dana desa 20% akan di peruntukan untuk kegiatan lain ketahanan pangan yang lain Yaitu usaha Budidaya Ayam Broiler

Dengan kapasitas produksi yang cukup besar ini, diharapkan BUM Desa Meeto dapat memenuhi kebutuhan ikan nila di Desa  dan sekitarnya. Sangat besar harapan para pengurus Bumdes Meeto budidaya ikan nila ini bisa berhasil sehingga dapat mendukung tujuan Pemerintah  agar desa tidak hanya mengandalkan bantuan pangan, tetapi mampu memproduksi, mengelola, dan mengonsumsi hasil pangan dari lingkungannya sendiri.