Subscribe Us

Selamat Datang di Pusat Informasi Kecamatan Kodeoha

Sosialisasi Peratruran Menteri Desa No 10

 Oleh : Hendrik John Pendamping Desa

Senin tanggal 13 Oktober di Aulah kantor Kecamatan Kodeoha di adakan Sosialisasi peraturan menteri Desa No 10 Bersama dengan Kepala Desa, BPD, Pengurus Koperas dan Pendamping Koperasi Se-kecamatan Kodeoha 

Tujuannya sosialisasi ini untuk mengatur mekanisme agar pembiayaan melalui koperasi di tingkat Desa yakni “Koperasi Desa Merah Putih” atau KDMP Bisa mendapat persetujuan yang sah dari Kepala Desa dan dikelola secara akuntabel. Dalam Peraturan Menteri Desa No 10 disebut bahwa 30% dari Dana Desa bisa dijadikan jaminan jika KDMP gagal bayar angsuran.

Kepala Desa beserta BPD memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap pembiayaan KDMP setelah melalui mekanisme yang ditetapkan melalui musyawarah Desa Khusus.

Koperasi mengajukan proposal pembiayaan bisnis, kemudian dilaksanakan Musyawarah Desa ataupun Musyawarah Desa Khusus untuk membahas persetujuan.

Jika rekening pembayaran angsuran KDMP tak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin atau bagi hasil, maka Pemerintah Desa dapat memberikan dukungan pengembalian pinjaman.

Disebutkan bahwa maksimal 30% Dana Desa dapat dijadikan jaminan apabila KDMP gagal bayar angsuran.

Musyawarah Desa / Musyawarah Desa Khusus (Mudes/Mudesus) yang melibatkan masyarakat, BPD atau lembaga terkait di desa.Pemda, Bank Himbara, KPPN, dan pihak lain yang terkait dalam penyaluran pembiayaan di tingkat Desa.Meningkatkan akses pembiayaan koperasi di tingkat Desa, melalui mekanisme yang legal dan terstruktur.Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembiayaan koperasi Desa.Meminimalisir risiko kegagalan pembiayaan dan potensi kerugian bagi Desa/anggota koperasi melalui mekanisme dukungan pengembalian & jaminan dana Desa.Memperkuat koperasi sebagai instrumen ekonomi kerakyatan di tingkat Desa, yang bisa mendorong kesejahteraan masyarakat Desa.

yang Perlu Diperhatikan dalam Implementasi Pastikan proposal pelaksanaan koperasi (KDMP) sudah lengkap dan di dalamnya berisi rencana bisnis, proyeksi, anggaran, mekanisme pengembalian.Kepala Desa dan perangkatnya harus memahami persyaratan dan mekanisme dalam Peraturan ini agar tidak terjadi persetujuan yang tidak sesuai aturan,Musyawarah Desa yang akan memberikan persetujuan harus benar‑benar dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat sebagai kontrol.Perhatikan risiko apabila pembiayaan gagal, Desa/pemda harus siap mendukung pasti dan jaminan yang sudah ditetapkan Koperasi harus dikelola secara baik, profesional, dengan laporan keuangan yang jelas agar tidak hanya sekadar “pinjaman” tetapi usaha yang produktif.

Sosialisasi ke masyarakat Desa sangat penting agar warga memahami bahwa ini program pembiayaan koperasi, bukan “uang gratis”.Untuk implementasi di tingkat desa/kecamatan, berikut langkah‑sosialisasi yang perlu dilakukan:

Mengadakan forum sosialisasi antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD, pengurus koperasi, tokoh masyarakat, dan pendamping desa.Membagikan materi ringkas mengenai pokok Peraturan No.10/2025: apa yang diatur, siapa berperan, apa persyaratannya,Melaksanakan pelatihan/pembekalan kepada pengurus KDMP tentang tata kelola koperasi, manajemen risiko dan pelaporan,Memasang poster informasi di kantor Desa atau tempat umum Desa agar warga memahami bahwa ada mekanisme pembiayaan koperasi dengan persetujuan Desa.

Menyediakan mekanisme monitoring dan evaluasi, Desa dan BPD mencatat dan memantau pengajuan, persetujuan, pengembalian pembiayaan, agar sesuai aturan.Membuka jalur komunikasi/aduan jika ada pelanggaran atau kejanggalan dalam persetujuan pembiayaan koperasi.dan yang paling terpenting pengurus Koperasi Desa merah putih harus mempunyai integritas yang tinggi dan Jujur dalam menjalankan Tugas.

 


0 Comments:

Posting Komentar

Sosialisasi Peratruran Menteri Desa No 10

 Oleh : Hendrik John Pendamping Desa Senin tanggal 13 Oktober di Aulah kantor Kecamatan Kodeoha di adakan Sosialisasi peraturan menteri Desa...