Oleh : Hendrik John Pendamping Desa
Ketahanan pangan menjadi salah satu
prioritas utama pembangunan desa/kelurahan di tahun 2025.Pemerintah pusat
melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Kemendes PDTT) menetapkan bahwa setiap desa wajib mengalokasikan minimal 20%
dari total Dana Desa untuk program
ketahanan pangan dan hewani.
Berdasarkan keputusan musyawarah Desa
yang telah dilaksanakan, maka Badan Usaha milik desa ( Bumdes ) Desa Meeto
Kecamatan Kodeoha Kabupaten Kolaka Utara menyepakati “ Budidaya ikan Nila “ sebagai kegiatan
ketahanan pangan tahun 2025.
Tepatnya pada hari selasa , 14 Oktober
2025 telah dilaksanakan penebaran bibit ikan nila sebanyak 1250 ekor per kolam
dengan sistem BioFlok yang berdiameter 4 meter kurang lebih dengan jumlah kolam
Tiga Unit dengan total bibit pelepasan sebanyak 3750 Ekor.lanjut dripada itu
ketua Bumdes Desa Meeto Takbir menargetkan bahwa kurang lebih empat bulan
kedepan dengan pakan yang teratur sudah bisa di panen dan di nikmati hasilnya.
Penebaran bibit ikan nila dihadiri oleh Perwakilan Camat , Kepala Desa
beserta perangkat Desa Meeto , Ketua Bumdes dan didampingi langsung oleh Pendamping
Desa P3MD .
BUM Desa Meeto memilih ikan nila karena
merupakan komoditas yang relatif mudah dibudidayakan dan memiliki permintaan
pasar yang stabil khususnya pemenuhan kebutuhan konsumsi di wilayah dataran
tinggi pegunungan di daerah desa meeto.
Menurut
Harmayana, selaku Kepala Desa Meeto,
“ ikan nila sangat disukai oleh masyarakat setempat . Penjualan ikan nila dipasaran sangat diminati
masyarakat mengingat wilayah pasar yang Ramai menghubungkan dua kecamatan
antara kecamatan kodeoha dan kecamtan tiwu berada di wilayah pasar desa meeto
sehingga budidaya ikan nila ini sangat berpotensi untuk dijadikan sebagai
kegiatan ketahanan pangan.
Sebelumnya , telah dilakukan langkah awal yaitu mengenali potensi unggulan
desa. Setelah potensi diidentifikasi dan dilakukan kajian studi banding ke luar
daerah untuk mengetahui budidaya ikan
nila sistem bioflok, BUMDes Meeto didampingi Pendamping Desa menyusun rencana
usaha yang mencakup analisis kebutuhan modal, sarana, tenaga kerja, serta
target pasar.
Untuk Desa Meeto , dana desa 20 % sebesar
Rp. 145.000.000 dengan rincian sewa lahan Rp.5.000.000/ tahun . Sehingga total
dana desa untuk budidaya ikan nila sebanyak Rp.92.000.000
Adapun Kelebihan dari dana desa 20% akan
di peruntukan untuk kegiatan lain ketahanan pangan yang lain Yaitu usaha Budidaya
Ayam Broiler
Dengan kapasitas produksi yang cukup
besar ini, diharapkan BUM Desa Meeto dapat memenuhi kebutuhan ikan nila di
Desa dan sekitarnya. Sangat besar
harapan para pengurus Bumdes Meeto budidaya ikan nila ini bisa berhasil
sehingga dapat mendukung tujuan Pemerintah
agar desa tidak hanya mengandalkan bantuan pangan, tetapi mampu
memproduksi, mengelola, dan mengonsumsi hasil pangan dari lingkungannya
sendiri.







0 Comments:
Posting Komentar